LINGKAR MADIUN – Kita pasti sudah tidak asing dengan panggilan 911 milik Amerika Serikat.
911 adalah nomor darurat yang diperuntukkan untuk panggilan darurat, seperti kebakaran, upaya kriminal, butuh ambulan, dan lain-lain.
Apakah di Indonesia ada nomor serupa 911 untuk keadaan darurat? Jawabannya adalah ada.
Baca Juga: Kenalan dengan Vaksin Janssen, Vaksin COVID-19 Baru untuk Keadaan Darurat, Ini 10 Faktanya
Nomor tunggal untuk keadaan darurat ini sudah digarap oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika.
Nomor panggilan darurat ini sudah diadakan, didanai, dan digarap aplikasinya oleh Balai Penyedia dan Pengelolaan Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BPPPTI) di Kemenkominfo.
Baca Juga: Joe Biden Memerintahkan Menyusun Rencana Darurat di Afghanistan
Menurut BPPPTI saat itu, Wayan Toni Supriyanto mengatakan, layanan keadaan darurat sudah bisa diakses sejak 2015.
Dilansir LINGKAR MADIUN dari Kominfo, Nomor tunggal untuk keadaan darurat yang telah ditetapkan untuk Indonesia adalah 112.