LINGKAR MADIUN - Indonesia sedang menyelesaikan kesepakatan dengan Merck & Co untuk pengadaan pil antivirus eksperimentalnya bernama Molnupiravir.
Berdasarkan pernyataan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada Senin, 25 Oktober 2021, Molnupiravir nantinya digunakan untuk mengobati COVID-19.
Hasil dari uji klinis besar bulan ini menunjukkan bahwa pil yang dibuat dengan Ridgeback Biotherapeutics itu mampu mengurangi jumlah rawat inap dan kematian hingga 50 persen.
Baca Juga: Manchester United Dihajar Liverpool, Solskjaer Masih Percaya Diri Bisa Bertahan di Old Trafford
Dilansir lingkarmadiun.pikiran-rakyat.com dari Reuters, Merck telah meminta izin penggunaan darurat kepada otoritas Amerika Serikat awal bulan ini.
Izin yang diajukan Merck kemungkinan besar akan disetujui oleh pihak FDA (BPOM) Amerika Serikat.
Budi Gunadi Sadikin pada konferensi pers setelah kunjungan ke Amerika Serikat mengatakan bahwa kesepakatan sedang diselesaikan sehingga pengiriman pertama Molnupiravir bisa tiba pada akhir tahun 2021.
Baca Juga: China Terancam Gelap Gulita? Pemerintah Putuskan Impor Listrik dari Korea Utara dan Myanmar
Adapun untuk berapa jumlah pil Molnupiravir yang dibeli, Menkes tidak menyebutkannya.