Harga PCR Turun Jadi Rp275.000, Dr. Tirta: Seperti Beli Sepatu Yeezy Resell Rp14 Juta Sekarang Lebih Murah

- 28 Oktober 2021, 09:15 WIB
dr. Tirta tanggapi Harga PCR Turun Jadi Rp275.000.
dr. Tirta tanggapi Harga PCR Turun Jadi Rp275.000. /Instagram.com/dr.tirta

LINGKAR MADIUN- Pemerintah akhirnya menurunkan tarif tertinggi tes cepat reaksi berantai polimerase (real time polymerase chain reaction/RT-PCR).

Batas tarif tertinggi tes PCR kini menjadi Rp275 ribu untuk wilayah pulau Jawa dan Bali, dan Rp300 ribu untuk wilayah luar Jawa dan Bali.

Sebagaimana dilansir LingkarMadiun com melalui laman antaranews com, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Abdul Kadir meminta fasilitas pelayanan kesehatan seperti Rumah Sakit, laboratorium dan fasilitas pemeriksaan lainnya, untuk memetuhi batasan tarif tertinggi tersebut.

Baca Juga: Jika Anda Berusia Lansia Memiliki Masalah Pencernaan, Para Ahli Sarankan, Konsumsi 3 Daun Mujarab Ini

Revisi terhadap tarif tes PCR ini untuk  menindaklanjuti instruksi Presiden RI Joko Widodo tentang penurunan tarif RT-PCR.

Diketahui sebelumnya pemerintah telah membuat kebijakan yang menerapkan syarat tes PCR bagi calon penumpang pesawat. Selain itu, syarat PCR rencananya akan berlaku untuk moda transportasi lainnya dengan tujuan antar kota.

Kabar tersebut tentu menuai pro-kontra, masyarakan pun ramai-ramai memberikan kecaman terkait batas tarif tertinggi tes PCR di Indonesia yang dinilai masih terlalu tinggi.

Baca Juga: Pengen Langgeng? Simak Perjalanan Cinta Anak Pertama dan Terakhir Menurut Primbon Jawa

Hingga akhirnya Presiden Jokowi memerintahkan agar harga tes PCR kembali diturunkan dan meminta agar hasil tes PCR, terutama untuk naik pesawat ditambah masa berlakunya menjadi 3x24 jam.

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Twitter Pikiran Rakyat ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x