LINGKAR MADIUN- Pemerintah akhirnya menurunkan tarif tertinggi tes cepat reaksi berantai polimerase (real time polymerase chain reaction/RT-PCR).
Batas tarif tertinggi tes PCR kini menjadi Rp275 ribu untuk wilayah pulau Jawa dan Bali, dan Rp300 ribu untuk wilayah luar Jawa dan Bali.
Sebagaimana dilansir LingkarMadiun com melalui laman antaranews com, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Abdul Kadir meminta fasilitas pelayanan kesehatan seperti Rumah Sakit, laboratorium dan fasilitas pemeriksaan lainnya, untuk memetuhi batasan tarif tertinggi tersebut.
Revisi terhadap tarif tes PCR ini untuk menindaklanjuti instruksi Presiden RI Joko Widodo tentang penurunan tarif RT-PCR.
Diketahui sebelumnya pemerintah telah membuat kebijakan yang menerapkan syarat tes PCR bagi calon penumpang pesawat. Selain itu, syarat PCR rencananya akan berlaku untuk moda transportasi lainnya dengan tujuan antar kota.
Kabar tersebut tentu menuai pro-kontra, masyarakan pun ramai-ramai memberikan kecaman terkait batas tarif tertinggi tes PCR di Indonesia yang dinilai masih terlalu tinggi.
Baca Juga: Pengen Langgeng? Simak Perjalanan Cinta Anak Pertama dan Terakhir Menurut Primbon Jawa
Hingga akhirnya Presiden Jokowi memerintahkan agar harga tes PCR kembali diturunkan dan meminta agar hasil tes PCR, terutama untuk naik pesawat ditambah masa berlakunya menjadi 3x24 jam.