Dilaporkan ke KPK, Gibran Rakabuming Raka: Kalau Aku Salah, Tangkap!

- 12 Januari 2022, 08:35 WIB
    Ini Tanggapan Gibran Setelah Dilaporkan ke KPK
  Ini Tanggapan Gibran Setelah Dilaporkan ke KPK /Antara/Aris Wasita

LINGKAR MADIUN - Putra pertama Presiden Joko Widodo atau Jokowi sekaligus Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka menyatakan siap ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun, Gibran ingin tuduhan kepadanya dibuktikan terlebih dahulu.

Gibran mengatakan bahwa dia akan menunggu pembuktian dirinya atau tidak.

Baca Juga: Terbongkar, Gibran dan Kaesang Anak Jokowi Dilaporkan Dugaan Kasus Korupsi dan Pencucian Uang

"Lha itu kan sudah dilaporkan dibuktikan dulu. Nek aku salah, cekelen! Penak toh. Buktikan sik aku salah pora (Kalau aku salah, tangkap! Enak kan. Buktikan dulu saya salah tidak)," tantang Gibran di Kantor Wali Kota Solo, Selasa, 11 Januari 2022.

"Nek salah detik ini tangkap ya rapopo (Kalau salah, detik ini tangkap ya enggak apa-apa). Buktikan dulu," ujarnya.

Mengenai orang yang melaporkan dirinya dan Kaesang ke KPK, Gibran juga enggan melaporkan balik dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga aktivis '98, Ubedilah Badrun.

Baca Juga: HUT PDI-P, Presiden Jokowi Di-bully 'Mirip Kodok', Megawati Pasang Badan Hadapi Haters

Dilansir LINGKAR MADIUN dari Berbagai Sumber, dua anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan," ujar Ubedilah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada 10 Januari 2022.

Ubedilah mengaku bahwa laporan berawal dari tahun 2015 ketika ada perusahaan besar bernama PT SM yang sudah menjadi tersangka pembakaran hutan dan dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp 7,9 triliun.

Baca Juga: Cabut Izin Usaha Pertambangan, Jokowi Justru Beri Peluang Masyarakat untuk Lebih Produktif? Simak Ulasannya

Namun, dalam prosesnya, Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan senilai Rp 78 miliar.

"Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak Presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM," ujar Ubedilah yang menjadi asal muasal laporannya.

Menurut Ubedillah, dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) tersebut sangat jelas melibatkan Gibran, Kaesang, dan anak petinggi PT SM karena adanya suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan Ventura.***

Editor: Dwiyan Setya Nugraha


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah