LINGKAR MADIUN - Dua putra kandung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan terhadap Gibran dan Kaesang itu dilayangkan daro dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga aktivis '98, Ubedilah Badrun.
"Laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan," ujar Ubedilah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 10 Januari 2022.
Dilansir LINGKAR MADIUN dari kanal youtube MetroTV News dan TvOne News, laporan atas Gibran dan Kaesang ini, ujar Ubedilah, berawal dari tahun 2015 ketika ada perusahaan besar bernama PT SM yang menjadi tersangka pembakaran hutan.
Diketahui PT SM telah dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp 7,9 triliun.
Namun, Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan senilai Rp 78 miliar saja.
"Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak Presiden membuat perusahaan merger (gabungan) dengan anak petinggi perusahaan PT SM," terang Ubedilah.