LINGKAR MADIUN - Kuasa hukum saksi Danu Subang yakni Achmad Taufan Soedirdjo pernah mengatakan, untuk menyelidiki suatu kasus diperlukan apa motif dibalik insiden kejahatan tersebut.
Achmad Taufan menilai orang dalam sketsa terduga pelaku yang dirilis oleh Polda Jabar pada akhir tahun 2021 lalu adalah orang luar atau eksekutor bayaran yang profesional.
Hal itu disebutkan Achmad Taufan karena hingga memasuki bulan ke lima ini pihak penyidik di buat sulit mengungkap kasus karena proses eksekusi yang terkesan rapi dan terstruktur.
"Kalau itu orang luar, harus kita telusuri bahwa orang luar ini tidak punya tendesi apa-apa. Berarti orang luar ini hanya menjalankan tugas dari seseorang yang punya tujuan dan kepentingan," kata Achmad Taufan.
"Ditambah lagi ada yang memuluskan langkah mereka, dengan mereka masuk ke dalam rumah (TKP) dengan mudah, tidak meninggalkan sisa pekerjaan yang bisa dijadikan petunjuk kepolisian. Menurut kami pembunuhan ini sudah direncanakan sejak beberapa bulan lalu," sambung Achmad taufan.
Di sisi lain, Kabid Humas Polda Jabar menyatakan gambaran sosok pria dalam sketsa yang dirilis dinyatakan sebagai DPO.
Menurut Achmad Taufan itu secara tidak langsung sudah mematahkan tuduhan-tuduhan terhadap kliennya, Danu Subang.
"Ya bukan Danu, karena Danu kan saksi," ujar Achmad Taufan dikutip Lingkar Madiun dari YouTube Heri Susanto.