SUBANG TERBARU: Orang di Sketsa Dinyatakan DPO, Saksi Danu Bebas dari Tuduhan Pelaku? Achmad Taufan Menjawab

- 14 Januari 2022, 11:40 WIB
Saksi Danu Subang dinyatakan bebas dari tuduhan pelaku? Begini kata Achmad Taufan.
Saksi Danu Subang dinyatakan bebas dari tuduhan pelaku? Begini kata Achmad Taufan. /YouTube Heri Susanto.

LINGKAR MADIUN - Kuasa hukum saksi Danu Subang yakni Achmad Taufan Soedirdjo pernah mengatakan, untuk menyelidiki suatu kasus diperlukan apa motif dibalik insiden kejahatan tersebut.

Achmad Taufan menilai orang dalam sketsa terduga pelaku yang dirilis oleh Polda Jabar pada akhir tahun 2021 lalu adalah orang luar atau eksekutor bayaran yang profesional.

Hal itu disebutkan Achmad Taufan karena hingga memasuki bulan ke lima ini pihak penyidik di buat sulit mengungkap kasus karena proses eksekusi yang terkesan rapi dan terstruktur.

Baca Juga: Cek Fakta: Waspada Vaksinasi Covid-19 Menyebabkan Kemandulan pada Wanita dan Program Genosida? Simak Faktanya

"Kalau itu orang luar, harus kita telusuri bahwa orang luar ini tidak punya tendesi apa-apa. Berarti orang luar ini hanya menjalankan tugas dari seseorang yang punya tujuan dan kepentingan," kata Achmad Taufan.

"Ditambah lagi ada yang memuluskan langkah mereka, dengan mereka masuk ke dalam rumah (TKP) dengan mudah, tidak meninggalkan sisa pekerjaan yang bisa dijadikan petunjuk kepolisian. Menurut kami pembunuhan ini sudah direncanakan sejak beberapa bulan lalu," sambung Achmad taufan.

Di sisi lain, Kabid Humas Polda Jabar menyatakan gambaran sosok pria dalam sketsa yang dirilis dinyatakan sebagai DPO.

Baca Juga: Indigo Hard Gumay Ungkap Ada Rahasia Masa Lalu Rizky Billar yang Disembunyikan dari Lesti Kejora, Benarkah?

Menurut Achmad Taufan itu secara tidak langsung sudah mematahkan tuduhan-tuduhan terhadap kliennya, Danu Subang.

"Ya bukan Danu, karena Danu kan saksi," ujar Achmad Taufan dikutip Lingkar Madiun dari YouTube Heri Susanto.

Halaman:

Editor: Ninda Fatriani Santyra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x