SUBANG TERBARU: Orang di Sketsa Dinyatakan DPO, Saksi Danu Bebas dari Tuduhan Pelaku? Achmad Taufan Menjawab

- 14 Januari 2022, 11:40 WIB
Saksi Danu Subang dinyatakan bebas dari tuduhan pelaku? Begini kata Achmad Taufan.
Saksi Danu Subang dinyatakan bebas dari tuduhan pelaku? Begini kata Achmad Taufan. /YouTube Heri Susanto.

Lebih lanjut mengenai motif atau tujuan dari pembunuhan berencana Tuti dan Amel ini dinilai oleh Achmad Taufan memiliki kepentingan besar.

Baca Juga: SUBANG UPDATE: Terkuak Fakta bahwa Yosef dan Amel Pernah Cekcok Sebelum Terjadi Insiden Pembunuhan

"Orang atau kelompok yang berani mengorbankan nyawa seseorang demi kepentingan, ini pasti kepentingannya besar. Bukan hanya kepentingan atau sakit hati semata," pungkasnya.

"Ini pasti sakit hatinya besar, dendamnya besar, kepentingannya besar itu yang sifatnya global atau besar," tuturnya melanjutkan.

Maka dalam hal ini, Achmad Taufan yakin bahwa bukan kliennya, Danu Subang yang memiliki kepentingan besar seperti yang disebutkan.

Baca Juga: Terbukti Orang yang Jarang Pamer di Media Sosial Justru Lebih Sukses dan Bahagia, Simak 5 Alasannya

"Artinya tidak mungkin seorang Danu mampu melakukan hal sedemikian besar," ujar Achmad Taufan.

Hal itu juga disebutkan oleh YouTube Heri Susanto yang setia mengawal kasus Subang ini sejak awal terjadi perkara.

"Siapapun bisa melakukan (kejahatan), tetapi berbicara siapa yang suruh, kepentingannya apa? Saya rasa, klien abang (Danu) tidak memiliki kapasitas untuk itu," kata Heri Susanto.***

 

Halaman:

Editor: Ninda Fatriani Santyra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah