Ketentuan dalam Surat Edaran Mendikbudristek No.2 Tahun 2022:
Baca Juga: Lakukan 1 Hal Ini! Kamu Akan Dihampiri Keajaiban Tak Terduga, Ridho Allah Ridho Orang Tua
1. Penghentian sementara PTM terbatas pada satuan pendidikan tetap mengikuti ketentuan dalam keputusan bersama 4 menteri.
2. Orang tua atau wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM terbatas atau pembelajaran jarrah jauh.
3. Pemerintah daerah harus melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM terbatas.***