Inilah Syarat Wajib Mendaftar Pajak bagi Instansi Pemerintahan, Simak Selengkapnya

- 8 Maret 2022, 11:30 WIB
Ilustrasi membayar pajak bagi instansi pemerintahan.
Ilustrasi membayar pajak bagi instansi pemerintahan. /Pixabay/Gerd Altmann

LINGKAR MADIUN – Pajak merupakan syarat wajib masyarakat yang tinggal di suatu daerah. Dengan membayar pajak sama halnya mengabdi dengan negara.

Namun instansi pemerintahan juga memiliki kewajiban untuk membayar pajak dengan tertib.

Dilansir Lingkar Madiun dari laman resmi pajak.go.id, inilah beberapa syarat membayar pajak bagi instansi pemerintahan dengan baik dan benar.

Pendaftaran nomor wajib pokok pajak instansi dilakukan dengan cara berikut.

Baca Juga: Hari Perempuan Sedunia, Berikut Ini 5 Nama Perempuan Indonesia yang Berprestasi dan Inspiratif

1. Mengajukan permohonan secara tertulis maupun elektronik

2. Dilampiri dokumen yang disyaratkan

Adapun pendaftaran pembayaran pajak instansi dilakukan oleh:

1. Kepala instasi pemerintah pusat, kuasa pengguna anggaran yang menjalankan fungsi tata usaha keuangan pada satuan tingkat kerja pusat.

Baca Juga: 25 Lagu Pilihan untuk Menyegarkan Pikiran saat Anda Merasa Gundah

Halaman:

Editor: Ninda Fatriani Santyra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah