Bareskrim Terima Laporan Dua Afiliator Trader EA Copet yang Diduga Telah Rugikan Hingga Mencapai 20 Miliar

- 10 Maret 2022, 19:45 WIB
Ilustrasi trading dari investasi bodong yang diduga dilakukan 2 afiliator
Ilustrasi trading dari investasi bodong yang diduga dilakukan 2 afiliator /Pixabay/sergeitokmakov/

LINGKAR MADIUN- Akhir-akhir ini lagi ramai afiliator yang dilaporkan karena trading bodong alias penipuan.

Yang sebelumnya Indra Kenz dan Doni Salmanan yang telah ditetapkan tersangka akibat trading bodong.

Dua orang affiliator berinisial H dan R dari Community of Profesional Trader (EA Copet) dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Keduanya diduga melakukan tindakan penipuan, pencucian dan penggelepan uang.

Baca Juga: Jika Alami Masalah Pencernaan, Hipertensi Hingga Kesehatan Jantung, Cukup Makan Camilan Murah Ini Tiap Hari

Baca Juga: Jelang Barcelona vs Galatasaray, Pasukan Xavi Hernandez Punya Rekor Tak Terkalahkan, Selengkapnya

Dikutip LingkarMadiun.com dari Pikiran-rakyat.com dalam artikel yang berjudul "Diduga Rugikan Puluhan Miliar Rupiah, Dua Afiliator Trader EA Copet Dilaporkan ke Bareskrim Polri", Charlie Wijaya, pendamping korban mengatakan, sudah ada 65 berkas yang saat ini dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Adapun kerugian yang ditimbulkan dari kegiatan investasi ini bisa mencapai Rp20 miliar.

"Untuk yang didata kita sudah mengumpulkan total kerugian Rp4,5 miliar dari yang kekumpul, ada lagi susulan, Rp10 miliar ditambah Rp4,5 miliar, jadi sekitar Rp20 Miliar," ucapnya saat ditemui di Bareskrim Polri, Kamis, 10 Maret

Charlie Wijaya mengatakan, platform trading ini sudah mulai sejak Mei 2021. Adapun korban datang dari seluruh Indonesia.

Halaman:

Editor: Khoirul Ma’ruf

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x