Berantas Robot Trading! Pemerintah Lindungi Masyarakat dari Jual Beli Ilegal

- 29 Januari 2022, 11:50 WIB
Ilustrasi robot trading. Pemerintah lakukan pemeberantasan robot trading ilegal guna lindungi masyarakat.
Ilustrasi robot trading. Pemerintah lakukan pemeberantasan robot trading ilegal guna lindungi masyarakat. /Pexels/Weekendplayer

LINGKAR MADIUN – Demi melindungi masyarakat dari investasi illegal, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga (Ditjen PKTN) serta Badan pengawasan Berjangka Komoditi (Bappebti) melakukan sidak pada robot trading ilegal.

Kementerian perdagangan bertindak tegas terhadap penjualan expert advisor atau robot trading tak berizin PT DNA Pro Akademi pada hari Jumat, 28 Januari 2022.  

Jual beli di era sekarang banyak kebebasan yang sangat liar. Entah berlaku kepada pedagang maupun pembeli, semua diberi kebebasan untuk bertujuan bisa mengikuti era globalisasi.

Dilansir Lingkar Madiun dari laman kominfo.go.id, Jenderal PKTN Veri Anggrijono mengatakan penertiban robot trading ilegal dilakukan berdasarkan hasil temuan di masyarakat.

Baca Juga: Presiden Jokowi Telah Lakukan Persiapan untuk Hadapi Lonjakan Kasus Covid-19 Varian Omicron

“Kegiatan penertiban ini merupakan hasil temuan pengawasan terhadap PT DNA Pro Akademu yang telah menjalankan kegiatan usaha penjualan expert advisor/robot trading dengan menggunakan system MLM atas dasar legalitas berupa nomor induk berusaha (NIB) dengan klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 47999 (perdagangan eceran bukan ditoko, kios, kaki lima, dan los pasar lainnya) yang belum berlaku secara efektif, terverifikasi, atau tidak memiliki izin usaha penjualan langsung,” kata Jenderal PKTN Veri Anggrijono.

Menurut peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2021, mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko, kegiatan usaha penjualan langsung termasuk dalam kategori beresiko tinggi.

Baca Juga: Sempat Dikabarkan Sepakat dengan Arsenal, Akhirnya Vlahovic Hijrah ke Turin

Sebab menurut Undang-undang nomor 11 tahun 2020, pelaku usaha penjualan yang ridak memiliki izin berusaha akan dikenakan pidana.

Plt kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhanajuga mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati untuk melakukan investasi yang berjangka komoditi.

Halaman:

Editor: Ninda Fatriani Santyra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x