"Kami sangat menyesali apa yang saya lakukan dan kami sangat merasa bersalah, (saya) sangat-sangat merasa bahwa kami sudah merusak institusi TNI, khususnya TNI Angkatan Darat,” ujarnya.
Baca Juga: Kamu Suka Simple Untuk Urusan Menjaga Lingkungan? Simak 5 Cara Sederhananya Hanya Disini
Di sisi lain, Tim Kuasa Hukum Letda Chk Aleksander Sitepu juga melakukan pembelaan terhadap kliennya. Ia menolak dakwa dari tuntutan Oditur yang menyebutkan bahwa ia dan dua anak buahnya telah melakukan pembunuhan berencana.
Menurutnya, sebelum mereka bawa sejoli ke Sungai Serayu, Jawa Tengah, korban sudah meninggal dunia.
"Kolonel Infanteri Priyanto tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Oditur Militer Tinggi pada dakwaan kesatu primer Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP dan dakwaan kedua alternatif pertama Pasal 328 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP," ungkap Aleksander Sitepu.
"(Kami meminta Majelis Hakim) Menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya, atau apabila majelis hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya," tuturnya melanjutkan.***