Dengan begini KPK melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi mendorong perbaikan tata kelola pemerintah daerah melalui 8 intervensi yakni Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Perizinan, Pengawasan APIP, Manajemen ASN, Optimalisasi Pajak Daerah, Manajemen Aset Daerah, dan Tata Kelola Keuangan Desa.
Pengelolaan aset daerah merupakan salah satu upaya penting mencegah tindak korupsi. Hal ini dapat menghindarkan potensi kerugian negara maupun daerah.
Aset pemerintah daerah ataupun sebagainya itu tetap milil rakyat seutuhnya. Maka dengan sangat penting agar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat sekaligus kas pemasukan bagi daerah.
Sebab, aset juga termasuk salah satu sumber kekayaan daerah yang harus diadministrasikan dengan tertib, sehingga selanjutnya dapat dikelola masyarakat sesuai kepentingan untuk menjaga kas pemasukan daerah.***