LingkarMadiun.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri sudah menyiapkan nomor plat khusus bagi kendaraan listrik nantinya.
Semua akan beda dari plat kendaraan mobil maupun sepeda motor nantinya. Tidak hanya itu, warna plat nantinya juga berbeda dari kendaraan umum maupun non umum.
Perbedaan ini nantinya akan digunakan untuk kendaraan konvesional. Hal ini utamanya terdapat pada garis biru yang berada di bagian bawah.
Baca Juga: Kasus Subang, 11 Bulan Penyidikan Terungkap Kakak Ipar Yoris Masuk ke TKP Bukan Banpol
Perbedaan warna tersebut diharapkan akan mempermudah petugas kepolisian untuk melakukan identifikasi di jalan raya.
Dilansir LingkarMadiun.com dari Instagram @indonesiabaik.id berikut 5 jenis warna plat kendaraan listrik.
1. Warna dasar kuning dengan garis biru
Warna plat nomor ini akan digunakan oleh kendaraan umum sebagai identitasnya.
2. Warna dasar putih dengan garis biru
Warna plat nomor ini akan digunakan oleh kendaraan dengan Surat Tanda Coba Kendaraan bermotor sebagai identitasnya.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Film Akhir Pekan yang Cocok Ditonton Buat Kamu yang Menyukai Hal Mistis
3. Warna dasar merah dengan garis biru
Warna plat nomor ini akan digunakan oleh kendaraan Dinas sebagai identitasnya.
4. Warna dasar hijau dengan garis biru
Warna plat nomor ini akan digunakan oleh kendaraan kawasan tertentu sebagai identitasnya.
5. Warna dasar hitam dengan garis biru
Warna plat nomor ini akan digunakan oleh kendaraan pribadi sebagai identitasnya.
Demikianlah informasi mengenai 5 jenis warna plat kendaraan listrik yang penting untuk diketahui. Semoga pembahasan ini bermanfaat.***