Resmi, Pemerintah Indonesia Akan Mengganti Warna Plat Kendaraan Bermotor Menjadi Seperti Ini, Kamu Wajib Tau!

- 21 Agustus 2021, 12:16 WIB
Ilustrasi plat nomor. Resmi, Pemerintah Indonesia Akan Mengganti  Warna Plat Kendaraan Bermotor Menjadi Seperti Ini, Kamu Wajib Tau!
Ilustrasi plat nomor. Resmi, Pemerintah Indonesia Akan Mengganti Warna Plat Kendaraan Bermotor Menjadi Seperti Ini, Kamu Wajib Tau! /Korlantas Polri

 

LINGKAR MADIUN – Banyak dari masyarakat yang belum tahu jika Pemerintah Indonesia akan memberlakukan pergantian warna plat kendaraan bermotor.

Meskipun demikian, masyarakat tak perlu khawatir mengingat peraturan tersebut masih akan berlaku pada 2022 mendatang.

Pemerintah Indonesia melalui kepolisian mengganti plat nomor kendaraan dari warna dasar hitam menjadi putih agar penerapan tilang elektronik semakin efektif.

Baca Juga: Cara Mengecek Status Terkena Tilang Elektronik dan Langkah Pembayarannya! Simak Penjelasannya

Sebab, tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) memakai teknologi kamera untuk mengidentifikasi plat nomor suatu kendaraan.

Namun, kamera ELTE sering kali kesulitan dalam membaca dan mengenali pelat nomor hitam dengan warna teks putih.

Adanya kendala itulah akhirnya kepolisian memutuskan untuk mengganti warna plat kendaraan.

Baca Juga: Youtuber Korea Reomit Jelaskan Rumit dan Canggih-nya Sistem Tilang di Korea Selatan

Kasubdit STNK KBP, AKBP  M. Taslim Cahiruddin mengatakan bahwa kamera ELTE bisa salah membaca angka 5 menjadi huruf S atau angka satu (1) menjadi huruf I.

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x