Pemerintah Mendorong Program Konversi Kendaraan Berbahan Bakar Minyak Menjadi Listrik

- 10 Oktober 2022, 15:10 WIB
Ilustrasi - Seorang petugas menghubungkan kabel pengisi daya ke kendaraan listrik (EV) di stasiun pengisian daya
Ilustrasi - Seorang petugas menghubungkan kabel pengisi daya ke kendaraan listrik (EV) di stasiun pengisian daya /

LingkarMadiun.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendorong program konversi kendaraan berbahan bakar minyak menjadi listrik.

ESDM bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengkonversi 120 unit sepeda motor. Kendaraan-kendaraan itu sedang diuji coba dengan jarak 10.000 kilometer.

Hal tersebut sedang diupayakan agar ke depannya masyarakat mau mengganti kendaraannya menjadi kendaraan listrik.

Sedangkan Kemenhub telah menerbitkan sejumlah regulasi terkait penggunaan kendaraan listrik.

Baca Juga: Bocoran Spoiler Cheer Up Episode 3 Tayang Malam Ini: Do Hae Yi dan Park Jung Woo Semakin Dekat

Melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Menhub) nomor 65 tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.

Selain sepeda motor seperti mobil, bus, dan kendaraan lainnya yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel, telah terbit Peraturan Menhub nomor 15 tahun 2022 tentang Konversi Kendaraan Bermotor selain Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Konversi merupakan teknik mengubah kendaraan konvensional menjadi bertenaga listrik.

Tidak ada acuan tertentu soal kendaraan yang boleh dikonversi atau tidak, sebab kendaraan lawas sekalipun dapat dikonversi.

Halaman:

Editor: Khoirul Ma’ruf

Sumber: Instagram @indonesiago.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x