Awas! Tak Pakai Masker, Pemkot Bandung Kenakan Denda Rp100 Ribu

- 4 Agustus 2020, 19:05 WIB
Wali Kota Bandung, Oded M Danial. (ANTARA/HO-Humas Pemkot Bandung) /
Wali Kota Bandung, Oded M Danial. (ANTARA/HO-Humas Pemkot Bandung) / /

LINGKAR MADIUN- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mulai memberlakukan denda sebesar Rp100 ribu.

Denda tersebut akan mulai diterapkan bagi warga yang tak menggunakan masker.

Diberlakukannya denda itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 43 Tahun 2020. Meskipun denda dilakukan, Wali Kota Bandung berharap agar warga tidak melanggar aturan tersebut dan bisa terhindar dari denda.

"Mudah-mudahan tidak ada warga yang terkena sanksi," kata Oded di Pendopo Kota Bandung, Jalan Dalem Kaum, Kota Bandung, Selasa 4 Agustus 2020.

Oded mengatakan bahwa pihaknya akan tetap mengedepankan edukasi kepada para warga Kota Bandung sebelum sanksi berupa denda itu dilakukan.

Guna melakukan edukasi, Oded meminta para jajarannya di setiap kewilayahan untuk melakukan edukasi terhadap warga agar menggunakan masker.

Tak hanya melakukan edukasi, Pemkot Bandung juga telah mendistribusikan masker ke seluruh wilayah di Kota Bandung.

Masker tersebut bisa diberikan kepada warga yang melanggar dan tidak menggunakan masker.

Beri masker jika ada yang tidak mengenakannya," kata dia dikutip Lingkar Madiun dari Antara.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota Nomor 43 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru (AKB) dalam rangka pencegahan dan pengendalian virus corona (Covid-19). Perwal tersebut dikeluarkan untuk merevisi aturan sebelumnya yaitu Perwal nomor 37 Tahun 2020.

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Permenpan RB Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah