LINGKAR MADIUN. Kementrian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kembali membuka 5 lowongan staf ahli.
Agustus 2020 lalu, Menteri BUMN Erick Thohir dalam surat instruksinya menyatakan bahwa BUMN menyediakan honoranium sebesar-besarnya Rp50 Juta bagi Staf Ahli sesuai dengan kemampuan masing-masing perusahaan.
Dengan begitu, staf ahli tidak diperbolehkan menerima penghasilan lain selain honoranium tersebut.
Baca Juga: Segera Cek, BLT Rp600 Ribu Akan Cair, Simak Informasinya
Baca Juga: Duka Mendalam, Tokoh Pendidikan Terbaik Bangsa Prof H Abdul Malik Fadjar Wafat
Nantinya, staf ahli tersebut akan ditugaskan untuk melakukan analisis dan rekomendasi penyelesaian masalah strategis di lingkungan perusahaan.
Kementrian BUMN memberlakukan masa jabatan staf ahli yaitu selama satu tahun dan bisa diperpanjang sebanyak satu kali. Staf ahli juga dilarang untuk memiliki rangkap jabatan di BUMN lain.
Baca Juga: Pemkot Madiun Lakukan Mutasi Besar-besaran
Baca Juga: Segera Cek, BLT Rp600 Ribu Akan Cair, Simak Informasinya