Subadri meminta semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di bawah Pemkot Serang menjalankan tugasnya masing-masing selama penerapan PSBB hingga tanggal 24 September mendatang.
Baca Juga: Haornas 2020 , Kemenpora Fokus 3 Tema Besar
Baca Juga: WOW! BLACKPINK Raih Peringkat 13 Billboard untuk Single 'Ice Cream'
Usai dihukum push up dan diomeli Wakil Wali Kota Serang, petugas di chek point Kalodran langsung berkumpul dan menjalankan pemeriksaan suhu tubuh ke pengendara yang melintas di jalan penghubung antara Kota Serang dengan Kabupaten Serang itu. ***(rik)