Halaman yang diperbarui pada 4 September 2020 tersebut salah satunya memuat soal Insentif Pasca Pelatihan.
Baca Juga: Lengkap! Lirik Lagu Menemaniku NOAH, dan Chord Gitar
Berikut syarat untuk mendapatkan insentif Kartu Prakerja:
- Telah menyelesaikan Pelatihan yang ditandai dengan adanya sertifikat
- Dalam hal penerima Kartu Prakerja mengikuti lebih dari satu pelatihan, Insentif Pelatihan hanya diberikan pada saat penyelesaian pelatihan yang pertama. Tidak ada insentif untuk pelatihan kedua dan seterusnya.
- Telah memberikan ulasan terhadap Lembaga Pelatihan
- Telah memberikan penilaian kepada Lembaga Pelatihan
- Telah berhasil menyambungkan nomor rekening bank atau e-wallet di akun situs www.prakerja.go.id
- Nomor rekening bank atau e-wallet yang didaftarkan telah tervalidasi (menggunakan NIK yang sama dengan NIK terdaftar di Kartu Prakerja dan sudah KYC atau akun e-money sudah premium/upgrade) oleh bank/perusahaan e-money terkait.
Perlu diketahui, insentif Prakerja juga bisa gagal dicairkan karena 5 masalah berikut.
- Belum mengisi ulasan pada Lembaga Pelatihan
- Belum memberikan penilaian terhadap Lembaga Pelatihan
- Nomor rekening atau akun e-wallet yang kamu daftarkan pada Kartu Prakerja tidak aktif
- Akun e-wallet kamu belum di-upgrade atau verifikasi KTP dan swafoto
- Data KTP dan swafoto yang didaftarkan pada e-wallet tidak sesuai dengan yang didaftarkan pada akun Kartu Prakerja.
Oleh sebab itu, agar insentif segera cair, penuhi semua persyaratan dan pastikan tak ada masalah yang terjadi.
Baca Juga: 3 Manfaat Berkebun Bunga Selama Pandemi Covid-19
Berdasarkan keterangan di website Kartu Prakerja, jika seluruh persyaratan telah terpenuhi, pencairan insentif akan dilakukan maksimal 7 hari kerja.***