TIM LINGKAR MADIUN- Pembunuhan mutilasi di Apartemen Kalibata City akhirnya terungkap oleh penyidik Subdit Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya setelah menggelar rekonstruksi kemarin.
Rekonstruksi yang dilakukan sebanyak 37 adegan tersebut menemukan enam fakta baru dalam kasus ini dan dijelaskan langsung oleh wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
"Dari rangkaian empat TKP ini dan dilaksanakan rekonstruksi, kami melihat ada enam fakta baru yang ditemukan saat rekonstruksi," kata Calvijn usai rekonstruksi di Pasar Baru, Jakarta Pusat, Jumat 18 September 2020.
Baca Juga: Cek Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini, Siap Buat Kamu Kenyang dan Kantong Hemat
Empat TKP utama ini diantaranya (1) indekos tempat perencanaan, (2) lokasi eksekusi di Apartemen Pasar Baru Mansion, Jakarta Pusat, (3) Apartemen Kalibata City tempat menyimpan jasad korban dan (4) rumah sewaan di Depok yang rencanaya akan digunakan untuk mengubur jasad korban.
Berikut enam fakta yang ditemukan sebagai berikut.
Pertama, kedua tersangka ingin melakukan pemerasan kepada calon korban.
Pemerasan ini direncanakan dengan menggunakan aplikasi kencan Tinder untuk melakukan persetubuhan dengan tersangka LAS, kemudian tersangka DAF datang menghampiri untuk mengaku sebagai suaminya lalu tindakan pemerasan dilakukan.
Baca Juga: Wah, Program Food Estate Dapat Dukungan Penuh dari Pemkab Kapuas Guna Menyangga Ibu Kota Baru