Kedua, sebelum membunuh dan memutilasi tersangka LAS memaksa korban untuk memberikan pin ponselnya, lalu kedua tersangka dapat mengambil semua harta milik korban.
"Karena di HP korban tersebut ada beberapa catatan yang dimiliki, sehingga pelaku ini dengan leluasa mengambil harta korban," tambahnya.
Ketiga, diketahui sebelum memutilasi korban, tersangka DAF mempelajari cara memutilasi melalui media sosial secara mandiri. Kemudian, jasad dibawa keluar dari lokasi eksekusi.
Baca Juga: Ingin Belanja Aman Bebas Pandemi? Top Up ShopeePay dan Nikmati Ribuan Promonya
Keempat, kedua tersangka menyimpan jenazah di dalam kamar mandi apartemen selama tiga hari pada 9 hingga 11 September 2020, setalh itu tersangka Fajar memutulasi tubuh korban menjadi 11 bagian selama dua hari.
Kelima, tersangka DAF dan LAS memindahkan potongan tubuh korban dari Apartemen Pasar Baru Mansion ke Apartemen Kalibata City yang terbagi dua kali pengiriman. Mereka membawa potongan tubh korban dengan dua koper dan satu ransel.
Terakhir, kedua tersangka telah merencanakan potongan tubun korban di sebuah rumah yang telah mereka sewa selama satu bulan di Depok Jawa Barat.
Baca Juga: Bahaya, Nadiem Akan Hapus Mata Pelajaran Sejarah Tahun Depan
Kendati demikian, sebelum mereka menindaklanjuti rencana tersebut, kedua tersangka itu terlebih dahulu ditangkap oleh polisi setelah keluarga korban membuat laporan ke Polda Metro Jaya dengan alsan tidak dapat dihubungi.
Menurut Calvijn, tersangka DAF dan LAS telah membuat perencanaan yang matang dan tertata rapi.