Lingkar Madiun – Baru-baru ini warga kabupaten Banyumas Jawa Tengah dihebohkan dengan penangkapan pemilik toko emas Partinah (43) tahun, warga perumahan Adipura, Purwosari Banyumas, oleh kejaksaan negeri Purwokerto setelah buron sejak 2012 lalu.
Partinah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berhasil ditangkap di sebuah rumah, Desa Brani, Kecamatan Sampang, Kabupaten Cilacap pada Rabu, 23 September 2020 sekitar pukul 12.05 Wib.
Partinah menjadi DPO atas pelanggaran terhadap Pasal 379a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung, yang telah inkracht pada bulan April 2012 dengan pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara.
Baca Juga: Ternyata Ini, Cara Mengatasi Resesi Ekonomi Jika Terjadi di Indonesia, Jangan Khawatir!
"Dia masuk dalam DPO, karena melarikan diri sejak tahun 2012 yakni setelah keluarnya putusan Kasasi Mahkamah Agung ( MA), dengan hukuman penjara 18 bulan," ungkap Kepala Kejaksaan negeri (Kejari) Purwokerto Sunarwan, Rabu.
Partinah terlibat dalam perkara penipuan hasil jual beli emas yang menyebabkan kerugian sejumlah pemilik emas hingga mencapai miliaran rupiah.
"Dia sempat terlibat dalam dua perkara dengan modus jual beli emas namun hasil penjualannya tidak diberikan kepada pemilik emas," papar Sunarwan.
Baca Juga: Sejarah Pemberontakan PKI di Madiun
Sebelumnya pemilik Toko Emas Gajah di Ajibarang dan Sampang, menjual emas milik tiga orang nasabah, setelah emas tersebut berhasil laku, uang hasil penjualan pun tidak diberikan kepada pemilik emas.
Akibatnya ketiga orang ini mengalami kerugian total mencapai Rp948 juta, atas perkara tersebut Partinah kemudian divonis penjara 1 tahun 6 bulan.
Namun ketika itu putusan atas perkara tersebut belum inkracht sehingga yang bersangkutan belum bisa dieksekusi langsung.
Baca Juga: Segera Login dan Daftar www.prakerja.go.id, Kartu Prakerja Gelombang 10 Tersisa 200 Ribu Kuota
Akan tetapi, saat itu dia juga terlibat kasus yang sama dengan korban berbeda, dengan nilai kerugian korban mencapai lebih dari Rp1 miliar. Dalam perkara ini, dia harus menjalani hukuman penjara selama dua tahun, Penjual emas tersebut dibebaskan dari penjara sekitar 2011-2012.
Setelah keluar, perkara kedua yang merugikan kliennya Rp 948 juta, putusan MA keluar, "Namun setelah bebas Partinah melarikan diri sehingga masuk daftar pencarian orang (DPO)," tutur Sunarwan.Setelah keluar penjara warga Perumahan Adipura, Desa Purwosari, Kecamatan Baturaden, Kabupaten Banyumas hidup berpindah pindah sehingga menyulitkan kejaksaan
Selama pengejaran Kejari Purwokerto selalu berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung.
Baca Juga: Kemnaker Cairkan 8,7 Juta Bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp600 Ribu, Cek Daftar Penerima
"Keberhasilan kami karena kerja sama tim dari Kejari Purwokerto, Kejati dan Kejagung," terang Sunarwan yang juga ikut terlibat dalam penangkapan.
Sebelum dibawa ke Rutan Banyumas, untuk menjalani hukuman 18 bulan penjara. Partinah sebelumnya menjalani pemeriksaan kesehatan termasuk rapid test.***