LINGKAR MADIUN- Mantan Juru Bicara (Jubir ) Komisi Pemberantasana Korupsi (KPK) Feebri Diansyah diketahui telah mengajukan pengunduruan diri sejak 18 September 2020.
Beberapa alasan melatarbelakangi Febri Ardiansyah untuk undur diri menjadi pegawai KPK yang telah dijelaskan dalam surat pengunduran dirinya dari jabatannya sekarang.
Salah satu alasannya ia mundur dari KPK adalah kondisi sosial politik yang saat ini jauh berbeda dari sebelumnya.
Baca Juga: KPU Kota Solo Umumkan Nomor Urut Paslon, Anak Jokowi Gibran dapat Nomor Urut 1 Di PilWalKot Solo
Untuk lengkapnya isi surat yang telah dibuat oleh Febri untuk pengunduran dirinya sebagai berikut.
Jakarta, 18 September 2020
Yth:
Pimpinan
Sekretaris Jenderal