Wow, BPJS Ketenagakerjaan Berikan `Diskon` 99% Iuran, Ini syaratnya

- 24 September 2020, 19:12 WIB
BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan /pikiran-rakyat/

Lebih lanjut, untuk sektor usaha jasa konstruksi, bagi mereka yang memiliki proyek berjalan (existing) hanya membayar 1 persen dari sisa tagihan.

Untuk mendapatkan manfaat program JKK dan JKM, pekerja penerima upah dan bukan penerima upah yang sudah terdaftar disyaratkan melunasi iuran sejak bergabung hingga Juli 2020 tanpa menunggak.

Sementara, mereka yang baru akan bergabung juga dapat menikmati fasilitas sama asalkan membayar iuran kepesertaan secara penuh untuk 2 bulan pertama. Setelahnya, pada bulan ketiga dan seterusnya peserta hanya membayar 1 persen saja. Sisa tanggungan digratiskan oleh pemerintah.

Baca Juga: Masih Bingung Apa Itu Deals Sekitarmu ShopeePay? Simak Tips & Triknya

Baca Juga: Miris! Ini Latar Belakang Pasien Klinik Aborsi Jakpus

"Ini diberikan langsung secara otomatis tanpa pengajuan," ucap Direktur Kepesertan BPJS Ketenagakerjaan Ilyas Lubis.

Lebih lanjut, untuk sektor usaha jasa konstruksi, bagi mereka yang memiliki proyek berjalan (existing) hanya membayar 1 persen dari sisa tagihan.

Bagi perusahaan mikro dan kecil, cukup memberitahu BPJS Ketenagakerjaan. Persetujuan, kata Ilyas biasanya diberikan dalam satu hari kerja.

Adapun untuk perusahaan menengah dan besar diwajibkan melampirkan data penurunan omzet lebih dari 30 persen dalam aplikasinya.

Baca Juga: Miris! Ini Latar Belakang Pasien Klinik Aborsi Jakpus

Halaman:

Editor: Yoga Pratama Widiyanto

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x