Cegah Klaster Perkantoran, Menpan RB Himbau Instansi Negara Bentuk Crisis Center Covid

- 25 September 2020, 14:58 WIB
Menpan RB, Tjahjo Kumolo.*
Menpan RB, Tjahjo Kumolo.* /Instagram.com/@tjahjo_kumolo

Baca Juga: Masih Bingung Apa Itu Deals Sekitarmu ShopeePay? Simak Tips & Triknya

Nhs

Baca Juga: NHS Covid-19 , Aplikasi Pintar Pelacak Covid Buatan Inggris

Dikutip Tim Lingkar Madiun dari RRI, Lebih lanjut, Tjahjo Kumolo menjelaskan ada 5 tanggungjawab yang nantinya akan diamanatkan pada tim Penanganan Covid-19, antara lain :

1. Memastikan pelaksanaan panduan pencegahan dan pengendalian Covid-19 di perkantoran instansi pemerintah agar sesuai dengan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

2. Memastikan lingkungan kerja yang aman Covid-19 dan produktif melalui berbagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di tempat kerja.

3. Memantau dan mengikuti kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terkait dengan penangangan Covid-19.

Baca Juga: Terpilih Jadi Tuan Rumah Pertemuan APEC-TWG Tahun 2022, Momentum Pariwisata Indonesia Bangkit Lagi

4. Berkoordinasi dengan Puskesmas, Dinas Kesehatan, dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat dalam upaya pencegahan penularan Covid-19.

5.Menyediakan pusat panggilan (call center) 24 jam untuk mempercepat penanganan kasus Pegawai ASN dan keluarga yang terkonfirmasi positif Covid.

Halaman:

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x