Cegah Kerumunan Pilkada, BPPT Tawarkan Pilkada Secara E-Voting

- 25 September 2020, 22:26 WIB
Ilustrasi E-voting
Ilustrasi E-voting /dok.BPPT

 

 

LINGKAR MADIUN - Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) menyarankan kepada Pemerintah untuk menerapkan sistem pemilihan elektronik atau e-voting. Hal ini merupakan satu-satunya solusi tepat mengingat tingginya resiko penularan covid pada pilkada serentak di tengah pandemi.

Kepala Program Sistem Pemilu Elektronik BPPT Andrari Grahitandaru menyatakan seluruh tahapan pemilu sebenarnya bisa dilakukan dengan bantuan teknologi.

"Kalau bicara pemilu ada 11 proses, semuanya bisa menggunakan teknologi untuk menanggulangi COVID-19 ini," terangnya.

Dikutip Tim Lingkar Madiun dari ANTARA, Kesebelas tahapan yang dimaksud tersebut antara lain pendaftaran partai politik, pendaftaran pemilih, pendaftaran calon, pengadaan dan pengiriman atau proses logistik, pemungutan suara, penghitungan suara, pengiriman hasil pemungutan suara, tabulasi dan penayangan hasil, pelatihan petugas, pemantauan dana kampanye dan proses kampanye.

Baca Juga: Belum Terima Kuota Kemendikbud, Bisa Lapor ke Kepala Sekolah

Baca Juga: Rangkul Perekonomian Warga, Polres Madiun Gelar Kontes Aquascape

Secara rinci Andrari menjelaskan tahapan pemilu yang urgent dilakukan secara e-voting. Di antaranya pertama pendaftaran calon bisa dilakukan melalui sistem .

“Tahap pendaftaran partai politik dan pendaftaran paslon sebenarnya sudah bisa menggunakan sistem tanpa harus datang ke KPU,” paparnya.

Selanjutnya memasuki proses logistik. Menurut Andrari yang menjadi perhatian utama dalam pilkada ini selain memicu kerumunan juga pada proses pemungutan suara. Dalam hal ini berhubungan dengan surat suara.

Baca Juga: Ikatan Dokter Indonesia Sarankan Pemerintah Tunda Pilkada 2020

Baca Juga: 600 Ton Kopi Robusta Banyuwangi Siap Diekspor ke Swiss dan Italia

“Surat suara kertas harus dilipat-lipat oleh banyak petugas. Dalam proses ini, harus dipastikan protokol kesehatan dilakukan,” ungkapnya.

Untuk meminimalisir kekhawatiran dari surat suara kertas maka bisa diganti dengan surat suara elektronik yakni e-voting tadi.

Adapun syarat yang harus dipenuhi dalam penerapan e-voting adalah penggunaan e-KTP yang dilengkapi dengan sidik jari dan chip.Hal ini bertujuan untuk mencegah adanya pemilih ganda.

Dalam proses e-voting, lanjut Andrari,  pemilih tinggal menyentuh gambar calon pilihan mereka, lalu sekali lagi menyentuh konfirmasi "ya" atau "tidak".

 

Baca Juga: Masih Bingung Apa Itu Deals Sekitarmu ShopeePay? Simak Tips & Triknya

Baca Juga: Ingin Belanja Aman Bebas Pandemi? Top Up ShopeePay dan Nikmati Ribuan Promonya

“Jadi proses e-voting ini jauh lebih cepat dan mudah,  ketika ingin mengetahui hasil penghitungan suara bisa langsung keluar dari sistem sehingga menghindari orang berkumpul dan menghitung secara manual,” tegasnya.

Dengan demikian,  maka sejumlah tahapan lain dalam proses pemilu juga bisa cepat terselesaikan. Seperti proses pemungutan suara, penghitungan suara, penghitungan suara, pengiriman hasil, serta tabulasi dan penayangan hasil.

Untuk diketahui BPPT telah merancang pemungutan suara e-voting, dengan tidak terkoneksi ke jaringan apapun sehingga terhindar dari peretasan, dan kerahasian tetap terjaga.

“Selama proses pemungutan suara dan penghitungan suara ini kan tidak terkoneksi ke jaringan apapun jadi aman. E-voting juga tidak akan menghasilkan surat suara rusak,” jelasnya.

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x