Lingkar Madiun - Pihak Kepolisian telah berhasil menangkap pelaku pemerasan dan pelecehan seksual terhadap wanita berinisial LHI saat menjalani Rapid Test di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Tersangka berinisial EFY itu mengaku kepada pihak kepolisian baru sekali melakukan aksi bejatnya tersebut.
Melalui penelusuran Tim Lingkar Madiun dari RRI.co.id Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno Hatta, Komisaris Polisi Alexander Yurikho saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta menyampaikan "Dia ngakunya baru pertama dan sekali," pada Sabtu (26/9/2020).
Baca Juga: Diwarnai 2 Kali Pinalti, Inilah Hasil Akhir Pertandingan Brighton Vs Manchester United
Baca Juga: Brighton Vs Manchester United : Goal Kedua MU Tercipta Menit ke 55
Sebelumnya diketahui, terjadi dugaan pelecehan yang dialami LHI saat menjalani tes cepat Covid-19 di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
LHI membagikan cerita terkait dugaan pemerasan dan pelecehan saat menjalani rapid test di Bandara Soetta pada 13 Setember 2020 itu melalui akun Twitter @listongs.
Setelah cerita tersebut viral, EFY sempat melarikan diri. Namun akhirnya, polisi berhasil mengamankan EFY di Balige, Toba, Sumatera Utara pada Jumat (25/9/2020) dini hari kemarin.
Baca Juga: Kemenag: Lakukan Uji Publik KMA Tentang Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan
Baca Juga: Brighton Vs Manchester United : Goal Ketiga MU Tercipta di Tambahan Waktu Menit ke 8