Bikin Kaget, Ternyata Begini Pengakuan Pelaku Pelecehan Di Bandara

- 26 September 2020, 21:19 WIB
Ilustrasi Rapid Test
Ilustrasi Rapid Test /pikiran-rakyat/

Akibat perbuatannya, kini EFY yang sudah ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu itu dikenakan Pasal 289 KUHP, 294 KUHP, 368 KUHPidana dan atau 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 (sembilan) tahun penjara. ***

Halaman:

Editor: Yoga Pratama Widiyanto

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x