Ribuan Orang Orang Tertangkap Dalam PSBB Jilid II Di Jakarta

- 27 September 2020, 21:05 WIB
Ilustrasi Jakarta
Ilustrasi Jakarta /pikiran-rakyat/

Lingkar Madiun - Selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Jilid II dalam periode 14 hingga 24 September 2020 sebanyak 2.295 orang tertangkap melakukan pelanggaran di wilayah Jakarta Selatan.

Berdasarkan peraturan yang tertuang dalam Pergub 88/2020, Pergub 79/2020 jo. 41/2020, para pelanggar dikenakan sanksi administrasi dan kerja sosial.

Melalui penelusuran Tim Lingkar Madiun dari RRI , Kasatpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan dalam keterangan tertulisnya menyampaikan "Dari 2.295 pelanggar, 157 pelanggar diantaranya dikenakan denda administrasi, dan 2.138 pelanggar.l lainnya dikenakan sanksi kerja sosial," pada Minggu (27/9/2020). 

 Baca Juga: PSBB DKI Jakarta, Polisi Jaring 77.041 Pelanggar Protokol Kesehatan

Baca Juga: Link Live Streaming Manchester City Vs Leicester di Mola TV, Cek Selengkapnya

Menurut Ujang, dalam kurun waktu dua minggu nominal denda administrasi terkumpul mencapai nilai Rp30.300.000.

Selain itu, Satpol PP Jakarta Selatan juga menindak tempat usaha makan dan minum yang tidak menerapkan protokol Covid-19, yang telah ditentukan oleh pemerintah.

Dalam kurum waktu yang sama, lanjutnya, ada 47 tempat usaha yang kedapatan melakukan pelanggaran. "Atas pelanggaran yang dilakukan, satu tempat usaha diberikan teguran tertulis, dua tempat usaha ditutup sementara 1x24 jam, dan 44 tempat usaha lainnya ditutul 3x24 jam," terangnya. ***

Editor: Yoga Pratama Widiyanto

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x