BLT Non PKH Rp500 Ribu, Begini Cara Cek Jika Terdaftar

- 28 September 2020, 14:13 WIB
Ilustrasi uang
Ilustrasi uang /Dok. Pikiran Rakyat/

LINGKAR MADIUN - Menteri Sosial Juliari P Batubara mengatakan, bantuan ini diberikan untuk membantu masyarakat terdampak pandemi covid-19.

Ia menyebut, keluarga penerima manfaat (KPM) program ini merupakan KPM program BPNT non PKH.

Baca Juga: DPRD DKI Jakarta Tampar Anies Baswedan Soal Banjir

Baca Juga: Harga Tanaman Hias Janda Bolong Ugal-ugalan, Dosen Unpad Ungkap Alasannya

"Kita memberikan bantuan cash Rp 500.000 (bantuan Rp 500.000)," kata Juliari saat launching program bantuan sosial tunai kartu sembako non-PKH.

Ia mengatakan, dana ditransfer pada Kartu KKS (kartu keluarga sejahtera) dan dapat ditarik tunai di ATM bank himbara dan tidak dikenakan biaya administrasi.

Baca Juga: Hujan Lebat Disertai Angin Kencang Bikin Rumah dan Pohon Porak Poranda di Aceh Tenggara

Dananya dapat dimanfaatkan untuk menambah pembelian sembako atau untuk memenuhi kebutuhan sehari hari. "Tidak boleh untuk beli pulsa, rokok dan barang lainnya yang tidak berguna," ujar dia.

Selama masa pandemi, pemerintah menggelontorkan dana dan berbagai jenis bantuan untuk masyarakat terdampak.

Baca Juga: Tak Hanya di Selatan Jawa, Terbentang dari Sumatra Hingga Papua Rawan Tsunami

Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bisa didapatkan juga dibagikan secara menyeluruh.

Pemerintah melalui Kementerian Sosial kembali menyalurkan bantuan sosial yakni bantuan sosial tunai (BST) senilai Rp 500.000 atau bansos Rp 500.000 untuk masyarakat yang bukan penerima Program Keluarga Harapan (PKH).

Baca Juga: Bukan Terbelah, Gunung Salak Longsor Akibat Hujan Lebat

BLT untuk sembako non-PKH ini menyasar 9 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Masing-masing penerima mendapatkan dana tunai sebesar Rp 500.000 (BLT Rp 500.000).

Halaman:

Editor: Rendi Mahendra

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x