Ini Arahan Jokowi Tentang Pengobatan Pasien Covid 19

- 28 September 2020, 15:22 WIB
Presiden RI
Presiden RI /presidenri.go.id/

Lingkar Madiun - Presiden Joko Widodo memandang sangat serius perihal  penanganan COVID-19 di Indonesia. 

Presiden menginginkan dalam penanganan pandemi di tanah air, terencana dan dilaksanakan dengan baik.

Melalui penelusuran Tim Lingkar Madiun dari RRI, dalam arahan di rapat terbatas, Senin (28/09/20), Kepala Negara memerintahkan agar pengobatan pasien terkonfirmasi positif COVID-19 harus sesuai dengan standar yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan RI. 

"Saya tadi malam (27/09/20) mendapat laporan dari Wakil Ketua Komite dan dari Menkes bahwa standar untuk pengobatan semua sudah diperintahkan untuk mengacu pada standar yang diberikan Menkes, baik di ruang ICU (Rumah Sakit), ruang isolasi, dan wisma karantina. Ini sangat penting sekali. Kita harapkan, nanti angka kematian akan semakin menurun dan angka kesembuhan semakin baik lagi," ujar Jokowi. 

Baca Juga: UMKM Obat Tradisonal Berpotensi dalam Pengembangan Ekonomi Masyarakat di Masa Pandemi

Baca Juga: BLT Non PKH Rp500 Ribu, Begini Cara Cek Jika Terdaftar

Kepala Negara pun tak lupa menyampaikan, selain penanganan pasien sesuai dengan standar yang ditetapkan kemenkes, hal yang juga tak boleh luput yaitu mengenai pengetatan aktivitas sosial masyarakat.

Ia menginstruksikan kepada Komite, untuk mengingatkan para kepala daerah mulai dari tingkat provinsi hingga Kabupaten/Kota untuk tetap melakukan pembatasan sosial berskala mikro, demi mencegah terjadinya penambahan kasus. 

Menurut Jokowi, PSBM atau "mini lockdown" secara berulang, akan lebih efektif dan tidak merugikan masyarakat lebih luas.

Baca Juga: DPRD DKI Jakarta Tampar Anies Baswedan Soal Banjir

Halaman:

Editor: Yoga Pratama Widiyanto

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x