Ia menambahkan pengajuan pengecualian moratorium ini dilakukan, karena sejak tahun 2014, pembangunan gedung Kantor Kementerian Agama dan Balai Diklat Keagamaan di daerah tidak dapat dilakukan. "Ini setelah Kementerian Keuangan menerbitkan Surat Edaran Nomor S-841/MK.02/2014, pada 16 Desember 2014 tentang Penundaan/Moratorium Pembangunan Gedung Kantor," ungkap Wamenag.
Kemenag telah melakukan sejumlah langkah untuk memperoleh pengecualian moratorium, mengingat keberadaan Kantor Kemenag di daerah berkaitan erat dengan keberlangsungan pelayanan umat. Namun hingga saat ini permohonan tersebut belum terpenuhi. Padahal lanjut Wamenag, pelayanan terhadap umat beragama harus terus berlangsung.
Baca Juga: Dibuka Beasiswa Unggulan 2020 untuk Mahasiswa Dalam Negeri, Ditutup 3 Oktober 2020
"Berbagai pelayanan dilakukan di Kantor Kemenag. Mulai dari layanan pendaftaran haji, layanan rekomendasi umrah, layanan rekomendasi penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, serta layanan bagi guru dan tenaga kependidikan," ungkapnya.***(Indah Limy/kemenag.go.id)