Belum Mendapatkan BLT Subsidi Gaji? Berikut Penjelasan Kemnaker

- 1 Oktober 2020, 11:59 WIB
Ilustrasi BLT Subsidi Gaji. /PIXABAY
Ilustrasi BLT Subsidi Gaji. /PIXABAY /

Untuk tahap ketiga, Kemnaker telah memberikan bantuan BLT subsidi gaji kepada 3.476.123 penerima atau sebanyak 99,32 persen dari data yang diterima.

Sedangkan untuk tahap keempat, Kemnaker telah memberikan bantuan BLT subsidi gaji kepada 1.238.187 penerima atau sebanyak 46,65 persen dari data yang diterima.

Baca Juga: Mengebohkan, Inilah Kontroversi Drama Korea Homemade Love Story

Sehingga, sebanyak 10.180.341 pekerja atau setara 87,35 persen dari data yang diterima telah mendapatkan BLT subsidi upah.

Data tersebut diambil pada 28 September 2020.

"Beberapa catatan atau kendala penyaluran subsidi gaji/upah, di antaranya adanya duplikasi rekening, rekening sudah tutup, rekening pasif, rekening tidak valid, dan dibekukan," tulis akun Instagram resmi Kemnaker yang diunggah pada Selasa 29 September 2020.

Baca Juga: Waduh! Harga Materai Jadi Rp 10 Ribu Mulai 2021

"Selain itu, kendala lainnya adanya rekening yang tidak sesuai dengan NIK dan rekening tidak terdaftar," tambahnya.

Maka dari itu, Kemnaker mengimbau kepada pekerja yang sesuai kriteria penerima subsidi akan tetapi hingga saat ini belum mendapatkan subsidi gaji atau upah, agar berkomunikasi dengan pemberi kerja.

"Untuk itu,  bagi pekerja yang sesuai kriteria penerima subsidi namun hingga saat ini belum mendapatkan subsidi gaji/upah, Minaker imbau agar berkomunikasi dengan pemberi kerja, khususnya terkait data rekening para pekerja, guna memastikan tidak ada kesalahan dalam pelaporan rekening bank ke BPJS Ketenagakerjaan," sambungnya.

Halaman:

Editor: Aisyah Rahmatul Fajrin

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x