Terjebak di Hong Kong dan Makau Tanpa Kerja dan Nyaris Kehabisan Uang, 91 ABK dan PMI Dipulangkan

- 3 Oktober 2020, 13:07 WIB
Para pekerja migran Indonesia dan anak buah kapal Indonesia bersiap meninggalkan Bandara Internasional Hong Kong, Kamis 1 Oktober 2020, setelah sempat terkatung-katung beberapa waktu di Makau dan Hong Kong.
Para pekerja migran Indonesia dan anak buah kapal Indonesia bersiap meninggalkan Bandara Internasional Hong Kong, Kamis 1 Oktober 2020, setelah sempat terkatung-katung beberapa waktu di Makau dan Hong Kong. /ANTARA/HO-KJRI Hong Kong/mii

LINGKAR MADIUN – Sejak 29 Juli 2020, otoritas Hong Kong menerapkan batasan keluar-masuk bagi kapal dan ABK di wilayah Hong Kong. Akibatnya banyak ABK yang tidak bisa keluar dari kota itu.

Dari Indonesia terdapat sebanyak 91 anak buah kapal (ABK) terjebak di Hong Kong. Mereka terjebak di pelabuhan Hong Hong sejak bulan Juli lalu.

"Saya dan kru kapal terjebak di pelabuhan Hong Kong sejak akhir Juli. Akhirnya kami bisa kembali ke Tanah Air," kata Abdul Manap selaku kapten kapal seraya mengucapkan terima kasih kepada pihak KJRI Hong Kong.

Baca Juga: Bansos BLT Rp500 Ribu Non PKH Sudah Cair Nih, Cek Cara Mengetahui Dapat atau Tidak

Baca Juga: Potensi Tsunami 20 Meter Selatan Jawa, Begini Cara Menyelamatkan Diri

Sementara itu, Ana Novitasari, seorang PMI mengaku tidak punya cukup uang untuk menjalani karantina mandiri di Hong Kong, apalagi sudah sebulan terakhir ini ia tidak bekerja di Makau.

"Alhamdulillah, KJRI bisa mengupayakan pembebasan karantina. Bahkan kami juga difasilitasi transportasi dari Makau ke Hong Kong," ujar Zulianah, PMI lainnya yang turut dipulangkan ke Indonesia. 

Konsul Jenderal RI di Hong Kong Ricky Suhendar menerangkan, sebanyak 91 anak buah kapal dan pekerja migran Indonesia berhasil dipulangkan ke Tanah Air setelah beberapa waktu sempat terkatung-katung di Hong Kong dan Makau.

"Berkat kerja sama yang erat dan hubungan baik dengan otoritas Hong Kong dan Makau, kami berhasil merepatriasi 91 orang PMI dan ABK yang sempat terkatung-katung (stranded)," kata Ricky dalam keterangan tertulisnya kepada ANTARA, Jumat 2 Oktober 2020.

Para ABK dan PMI yang terjebak di Makau dan pelabuhan Hong Kong berhasil dipulangkan tanpa menjalani kewajiban karantina.

Meskipun mendapat pembebasan karantina, semua peserta repatriasi mengikuti protokol kesehatan sesuai ketentuan otoritas Makau dan Hong Kong.

"Repatriasi PMI dari Makau ini merupakan repatriasi keenam yang kami lakukan sejak kebijakan pengetatan keluar-masuk Makau," kata Konjen.

Sejak April 2020, Konsulat Jenderal RI di Hong Kong telah merepatriasi 215 orang PMI dari Makau.

"Sampai dengan saat ini, belum ada penerbangan komersial dari Makau ke Jakarta sehingga PMI Makau harus ke Hong Kong terlebih dahulu," ujar Ricky. (M. Irfan Ilmie/Antara) 

Editor: Rendi Mahendra

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x