Bagaimana Jika Kotak Kosong Menang dalam Pilkada 2020?

- 7 Oktober 2020, 15:24 WIB
ilustrasi kotak kosong Pilkada 2020
ilustrasi kotak kosong Pilkada 2020 /Pikiran-rakyat.com

Lingkar Madiun- Pilkada 2020 akan digelar 9 Desember 2020 dalam situasi pandemi Covid-19.Tahapan pendaftaran bakal calon kepala daerah atau Pilkada 2020 resmi ditutup Ahad kemarin.

Lembaga Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mencatat dari 270 daerah yang menyelenggarakan pemilihan kepala daerah setidaknya ada 27 daerah yang kemungkinan hanya diikuti satu pasangan calon.

Khoirunnisa Agustyati, Direktur Perludem, mengatakan tren munculnya calon tunggal meningkat tahun ini.

Baca Juga: Fenomena Kotak Kosong Pilkada 2020, Muncul istilah 'Otak Kosong Melawan Kotak kosong'

Pada Pilkada 2015 calon tunggal hanya ada di tiga daerah. Jumlah ini naik menjadi 9 daerah (2017), 16 daerah (2018), dan 27 daerah (2020). Ia menilai gejala ini tak lepas dari syarat pencalonan yang tinggi baik dari jalur partai maupun perseorangan.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mensyaratkan partai atau gabungan partai bisa mengusung pasangan calon jika memiliki minimal 20 persen kursi DPRD.

Sedangkan calon perseorangan wajib mengumpulkan dukungan antara 6,5-10 persen dari jumlah masyarakat yang tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT).

Baca Juga: Fenomena Fantastis Terjadi di Langit Oktober 2020, Puncak Terjadinya Hujan Meteor Salah Satunya!

Proses kaderisasi di partai politik yang belum baik ikut mempengaruhi tren kenaikan calon tunggal dalam Pilkada.

Halaman:

Editor: Ika Sholekhah Putri

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x