Politik Uang Pilkada 2020 Melalui Gopay, Ini Langkah Bawaslu RI

- 8 Oktober 2020, 20:48 WIB
Ilustrasi Kotak Suara KPU
Ilustrasi Kotak Suara KPU /pikiran-rakyat/

Lingkar Madiun - Dalam Pilkada 2020 Indeks kerawanan kecurangan versi Bawaslu RI mencatat perkembangan teknologi keuangan digitial dewasa ini dapat menjadi sarana politik uang.

Fritz Edward selaku anggota Bawaslu RI  mengatakan, hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi pihaknya dalam melakukan pengawasan, selain memastikan kedisiplinan protokol kesehatan.

“Dan juga jangan dilupakan kemajuan teknologi membuat ovo dan berbagai uang elektronik yang muncul ada dana, ovo dan gopay. Itu juga bisa punya pengaruh di berbagai daerah.,” ungkap Fritz dalam sebuah diskusi daring, Kamis (8/10/2020), melalui penelusuran Tim Lingkar Madiun dari RRI.

Baca Juga: Terpilih Jadi Ketua PERADI 2020-2025, Ini Pengakuan Otto Hasibuan

Baca Juga: Verifikasi Akun ShopeePay, Ada Fitur Tambahan dan Promo Lainnya, Begini Caranya

Meski demikian, Fritz belum merinci bagaimana kemudian strategi  digunakan  untuk mengawasi politik uang lewat aplikasi keuangan digital ini.

Fritz memastikan segala tindak politik uang pasti akan diproses oleh pihaknya, mengingat aturan kecurangan itu sudah ada sebelum perkembangan teknologi ini terjadi.

“Tapi itukan diatur dalam Per Bawaslu karena persoalan mengenai politik uang itu akan terjadi ada atau tidaknya pandemi. Dan itu yang akan dilakukan prosses pengawasnannya oleh Bawaslu dan pelanggarannya yang akan diberikan tindakan melalui pelanggaran-pelanggaran pidana terkait,” pungkasnya. ***

Editor: Yoga Pratama Widiyanto

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x