Hati-hati Hoax, DPR Jelaskan 12 Fakta Tentang Omnibus Law UU Cipta Kerja

- 11 Oktober 2020, 06:40 WIB
DPR RI beri tanggapan soal ramainya protes terhadap pengesahan UU Cipta Kerja. /DPR RI
DPR RI beri tanggapan soal ramainya protes terhadap pengesahan UU Cipta Kerja. /DPR RI /

2. Benarkah UMP, UMK, UMSP dihapus?

Faktanya: Upah Minimum Regional (UMR) tetap ada.

3. Benarkah Upah buruh diitung per jam?

Faktanya: Tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang. Upah bisa dihitung berdasarkan waktu atau berdasarkan hasil.

Baca Juga: Inilah Cara Ampuh Mensterilkan Rumah dari Virus Corona

4. Benarkah semua hak cuti (cuit sakit, cuti kawinan, cuti khitanan, cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan) hilang dan tidak ada kompensasi?

Faktanya: Hak cuti tetap ada.

5. Benarkah Outsorcing diganti dengan kontrak seumur hidup?

Faktanya: Outsorcing ke perusahaan alih daya tetap dimungkinkan. Pekerja menjadi karyawan dari prusahaan alih daya.

6. Benarkah tidak akan ada status karyawan tetap?

Halaman:

Editor: Aisyah Rahmatul Fajrin

Sumber: Kabar Lumajang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah