Hati-hati Hoax, DPR Jelaskan 12 Fakta Tentang Omnibus Law UU Cipta Kerja

- 11 Oktober 2020, 06:40 WIB
DPR RI beri tanggapan soal ramainya protes terhadap pengesahan UU Cipta Kerja. /DPR RI
DPR RI beri tanggapan soal ramainya protes terhadap pengesahan UU Cipta Kerja. /DPR RI /

Faktanya: Status karyawan tetap masih ada.

7. Apakah Perusahaan bisa memPHK kapanpun secara sepihak?

Faktanya: Perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak.

Baca Juga: Turunkan Resiko Kematian Akibat Covid-19, Inilah Manfaat Vitamin D

8. . Benarkah jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang?

Faktanya: Jaminan sosial tetap ada.

9. Benarkah semua karyawan berstatus tenaga kerja harian?

Faktanya: Status karyawan tetap masih ada.

10. Benarkah tenaga kerja asing bebas masuk?

Faktanya: Tenaga kerja asing tidak bebas masuk, harus memenuhi syarat dan peraturan.

Halaman:

Editor: Aisyah Rahmatul Fajrin

Sumber: Kabar Lumajang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah