Selain Kartu Prakerja, JPS Kemnaker Tak Kalah Insentifnya

- 11 Oktober 2020, 11:04 WIB
Menteri Perekonomian Ida Fauziyah Luncurkan Program JPS /
Menteri Perekonomian Ida Fauziyah Luncurkan Program JPS / /

Lingkar Madiun - Program pemerintah tidak ada hentinya memberikan subsidi kepada masyarakat. 

Selain meluncurkan program subsidi gaji hingga Kartu Prakerja, kini pemerintah meluncurkan lagi program jaringan pengaman sosial (JPS) untuk masyarakat umum.

Melalui Jaring Pengaman Sosial (JPS), Kemnaker berharap program pengembangan dan perluasan kesempatan kerja ini, bisa menjadi sebagai salah satu langkah strategis penanganan dampak pandemi COVID-19.

Baca Juga: Jokowi Jelaskan 3 Manfaat UU Cipta Kerja, Solusi Lapangan Kerja di Tengah Pandemi?

Jadi bagi masyarakat yang menunggu Kartu Prakerja Gelombang 11 dibuka, bisa terlebih dulu mendaftar program JPS.

"Pandemi COVID-19 tidak hanya berdampak pada persoalan kesehatan, tetapi juga melemahkan perekonomian yang ditandai dengan penurunan produksi, pengurangan tenaga kerja, serta penurunan daya beli masyarakat," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, dalam keterangan resminya.

Karena itu, kata Menaker Ida, program JPS diluncurkan untuk meringankan beban masyarakat dan pekerja yang terdampak ekonominya akibat pandemi.

Baca Juga: Hati-hati Hoax, DPR Jelaskan 12 Fakta Tentang Omnibus Law UU Cipta Kerja

Program JPS di Kemnaker terdiri dari program Tenaga Kerja Mandiri untuk penciptaan wirausaha dan padat karya yang dapat menjadi pilihan bagi masyarakat agar terhindar atau mengurangi dampak dari pandemi.

Halaman:

Editor: Aisyah Rahmatul Fajrin

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x