Lingkar Madiun - Dalam pandemi seperti ini. Pemerintah telah menyiapkan bantuan dana sebanyak Rp 4,5 triliun untuk digelontorkan ke 9 juta keluarga yang bukan penerima program keluarga harapan (Non PKH).
Untuk masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan ini bisa cek secara online melalui web atau aplikasi yang disediakan Kementerian Sosial.
Dari dana tersebut, masing-masing keluarga akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 500 ribu per KK.
Baca Juga: Jokowi Jelaskan 3 Manfaat UU Cipta Kerja, Solusi Lapangan Kerja di Tengah Pandemi?
Syarat penerima bantuan adalah bukan keluarga penerima manfaat (KPM) program keluarga harapan (PKH) dan mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera.
"Akan ada 9 juta keluarga yang menerima bantuan kali ini dan dengan jumlah stimulus atau bantuan tunai senilai Rp 500 ribu per KK dan diberikan sekali saja," kata Asep Sasa Purnama selaku Dirjen Penanganan Fakir Miskin (PFM) Kementerian Sosial.
"Saya harap penerima bantuan ini digunakan secara bijak dan memprioritaskan kebutuhan pokok,"kata Asep Sasa Purnama.
Baca Juga: Hati-hati Hoax, DPR Jelaskan 12 Fakta Tentang Omnibus Law UU Cipta Kerja
Masyarakat yang ingin mengecek dapat bantuan ini atau tidak bisa melalui aplikasi atau web resmi Kemensos.