Bank Tanah Masuk UU Cipta Kerja, Begini Manfaat Dan Penjelasannya

- 13 Oktober 2020, 21:53 WIB
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil. /Instagram @sofyan.djalil/

Lingkar Madiun - Istilah baru dalam pertanahan di Indonesia dikenalkan dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU CK), yakni bank tanah. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan Djalil mengatakan bahwa bank tanah bukanlah istilah baru. 

“Bank tanah ini istilah saja. Istilah ini sangat familiar dalam industri properti dan perkebunan, ini merupakan istilah yang sangat mereka mengerti. Misalnya, dalam suatu perusahaan properti, suatu perusahaan memiliki banyak tanah kosong, itu disebut bank tanah. Kemudian perusahaan perkebunan, mereka punya tanah kosong 2.000 hektare, ini juga disebut bank tanah," kata Sofyan Djalil dalam keterangannya, Selasa (13/10/2020), berdasarkan penelusuran Tim Lingkar Madiun dari RRI.

Dikatakan Menteri ATR/Kepala BPN bahwa bank tanah dalam UU CK ini adalah tujuannya supaya negara memiliki tanah, bisa menguasai tanah, dengan otoritas yang ada melalui Kementerian ATR/BPN. 

Baca Juga: Penyaluran Subsidi Gaji Gelombang II, Baru Akan Dilaksanakan Setelah Kemnaker Lakukan Ini

Baca Juga: Seluruh Wali Kota Akan Bertemu Jokowi Untuk Membahas Omnibus Law

Menteri ATR/Kepala BPN juga mengatakan "Di luar negeri BPN biasa disebut national land authority atau otoritas pertanahan nasional. Harusnya punya dua fungsi, yakni regulator pertanahan/ land regulator, yang fungsinya untuk mengatur hak milik, memberikan sertifikat tanah. Lalu, kita kenal juga land manager/pengelola pertanahan".

"Sayangnya, Kementerian ATR/BPN hanya memiliki fungsi sebagai land regulator, sementara land manager tidak ada. Akibatnya sekarang, tidak memiliki tanah. Bahkan, banyak kantor-kantor BPN di daerah mendapat hibah dari pemerintah daerah, supaya punya kantor. Harusnya Kementerian ATR/BPN punya dua fungsi land regulator dan land manager, yang menguasai tanah untuk kepentingan umum," sambung Sofyan Djalil.

Kepentingan umum yang dimaksud di sini adalah untuk kepentingan umum, Reforma Agraria. "Misalnya, Hak Guna Usaha ada batas waktunya, Hak Guna Bangunan ada batas waktunya, setelah habis masa waktunya, ini diambil alih oleh negara, oleh Bank Tanah. Ini akan digunakan untuk kepentingan negara, misalnya untuk membuat rumah rakyat," jelasnya.

Baca Juga: Seluruh Wali Kota Akan Bertemu Jokowi Untuk Membahas Omnibus Law

Baca Juga: Peduli Daerah, Mahasiwa UB Dari Sumenep Gelar Seminar Sehari Kawal Pilkada 2020

Halaman:

Editor: Yoga Pratama Widiyanto

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x