Tujuan didirikannya Bank Tanah ini oleh negara adalah untuk menampung tanah yang tak bertuan, yang masa Hak Guna Bangunan dan Hak Guna Usahanya habis kemudian akan digunakan untuk kepentingan umum.
"Peruntukan tanah-tanah tersebut jelas untuk kepentingan umum, misalnya selain rumah rakyat, untuk lapangan bola, taman, kemudian untuk kepentingan sosial serta kepentingan yang pro ekonomi," ujar Menteri ATR/Kepala BPN.
Bank tanah juga akan mengakomodir program Reforma Agraria. Tanah Reforma Agraria ini berasal dari Hak Guna Usaha yang sudah habis. "Tanah tersebut diredistribusikan kepada petani atau masyarakat yang membutuhkan, contoh Reforma Agraria dengan redistribusi tanah ini akan dilaksanakan di Kabupaten Garut serta Kabupaten Cianjur dalam waktu dekat ini," ujar Softyan Djalil.
Baca Juga: Peduli Daerah, Mahasiwa UB Dari Sumenep Gelar Seminar Sehari Kawal Pilkada 2020
Baca Juga: Suzy dan Nam Joo Hyuk Berbagi Tentang Kesan Pertama
Bank Tanah, merupakan fungsi pengelolaan pertanahan (land manager) yang dipembentukannya diinsiasi melalui UU CK. ***