Draf Final Omnibus Law Cipta Kerja Terdiri 812 Halaman, Segera Diterima Presiden Jokowi

- 14 Oktober 2020, 21:10 WIB
Ilustrasi Omnibus Law UU Cipta Kerja
Ilustrasi Omnibus Law UU Cipta Kerja /Pixabay/

LINGKAR MADIUN – Akhirnya draf Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja secara resmi sudah diselesaikan oleh DPR RI.

Selanjutnya Sekretariat Jendral (Sekjen) DPR Republik Indonesia (RI) secara resmi menyerahkan draf Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja kepada Kementerian Sekretariat Negara (RI), dan selanjutnya disampaikan terhadap Presiden Joko Widodo.

Melansir RRI, Sekjen DPR RI Indra Iskandar mengatakan, Draft Undang-Undang stersebut sudah diterima oleh Deputi Bidang Perundang-undangan Kemensekneg RI.

Baca Juga: Mahfud MD Mengungkap Ketika Mantan Presiden RI SBY Menangis Mendapat Tekanan dari Rakyat

Baca Juga: Viral, Mobil Ambulans Ditembaki Polisi, Begini Kronologinya

"Kami sudah menyampaikan (draft UU) berdasarkan penugasan dari pimpinan DPR. RUU tersebut sudah kami serahkan kepada (Kementerian) Sekretariat Negara dan sudah diterima dengan baik," kata Indra setelah keluar dari Gedung Utama Kemensetneg, Rabu, 14 Oktober 2020.

 Indra mengatakan, secara keseluruhan tidak ada permasalahan dalam draf RUU tersebut. 

"Sambil dilihat isinya, prinsipnya ngga ada masalah," ujar Indra singkat.

Baca Juga: Viral, Mobil Ambulans Ditembaki Polisi, Begini Kronologinya

Halaman:

Editor: Rendi Mahendra

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x