Indra menyatakan, Draf Omnibus Law UU Cipta Kerja tertuju Presiden adalah terdiri dari 812 halaman. Draf tersebut isinya dibagi menjadi dua, pertama untuk Undang-Undang, sementara sisanya untuk penjelasan.
"488 halaman merupakan isi dari UU, sedangkan sisanya merupakan penjelasan,” ungkap Indra.
Selain itu, Indra juga mengatakan draf tersebut sudah melalui proses perbaikan dan pengeditan. Setelah disahkan dalam Rapat Paripurna, Senin, 5 Oktober 2020.
Baca Juga: Pasukan Habib Rizieq Demo Tolak Omnibus Law Cipta Kerja, Ngabalin: Jangan Jadi Sampah Demokrasi
“Draf tersebut telah melalui proses perbaikan dan pengeditan oleh Kesekjenan DPR setelah disahkan dalam Rapat Paripurna pada Senin, 5 Oktober 2020," ungkap Indra.
Polemik keberadaan draf asli Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja telah terjadi lantaran belum terdapat pada website remi DPR RI. Apalagi, juga hadir dugaan jumlah halaman berbeda telah beredar draf ini di khalayak.
Baca Juga: Mencekam, Armenia dan Azerbaijan Saling Baku Tembak, Ditenggerai Melanggar Perjanjian
Setidaknya, ada tiga draf diterima media massa, dan itu termasuk draf setebal 905 halaman, dan 1.035 halaman.
Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas mengakui adanya perubahan substansi dalam draf final dengan draf beredar sebelumnya. Namun perubahan tersebut merupakan penyelarasan.
"Tapi, perubahan tersebut merupakan penyelarasan keputusan saat RUU masih dibahas," kata Supratman.*** (Pradipta Rahadi/RRI)