LINGKAR MADIUN - Menkominfo Johny Gerard Plate ngamuk di program televisi yang disiarkan Trans 7, Mata Najwa pada Rabu, 14 Oktober 2020 kemarin. Ia sampai berteriak di program yang disiarkan langsung ke layar kaca seluruh negeri itu.
Dipicu oleh perdebatan, Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johny G. Plate terus menimpali pertanyaan dan sanggahan dalam acara yang dipandu oleh Najwa Shihab tersebut.
Acara yang mengangkat tema 'Cipta Kerja: Mana Fakta Mana Dusta' itu menjadi tegang ketika Menteri Johnny G. Plate berdebat dengan Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati.
Baca Juga: Buaya Lepas Kepemukiman, BKSDA Minta Pengelola Perbaiki Kandang Buaya
Baca Juga: Menhan Prabowo Berkunjung Ke Amerika, Ini Agendanya
Pada saat itu, Asfinawati diminta Najwa Shihab mengemukakan opininya terkait informasi yang melenceng dalam UU Cipta Kerja.
Asfinawati kemudian memberikan catatan kelemahan dari UU Cipta Kerja, lengkap dengan pasal per pasalnya.
Ia juga mengemukakan pendapatnya yang ditujukan kepada pemerintah, bahwa jangan sampai darah pengunjuk rasa terus mengalir karena disinformasi (penyelewengan informasi) ini.
Baca Juga: Terungkap Motif Pelaku Kasus Pembunuhan Rangga Bocah yang Berusaha Menolong Ibunya dari Pemerkosaan
"Contohnya PKWT, di aturan sebelumnya ada perlindungan maksimal 3 tahun. Walaupun praktiknya banyak perusahaan yang mengakali hingga akhirnya menjadi 6 tahun," ungkap Asfinawati, seperti dilansir dari laman Jurnalgaya dalam artikelnya "Geram, Menkominfo Johnny G Plate Teriak di Mata Najwa: Kalau Pemerintah Bilang Itu Hoax, ya Hoax!" pada 15 Oktober 2020.
Parahnya, dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja ini sama sekali tidak disebutkan batas waktu. Wajar saja jika ada buruh yang kemudian melihat akan ada kontrak bertahun-tahun, bahkan seumur hidup.