Atas Kasus Narkobanya, Vanessa Angel Dituntut 6 Bulan Penjara Dengan Keringanan

- 16 Oktober 2020, 18:10 WIB
Vanessa Angel. (Instagram/@vanessaangelofficial)
Vanessa Angel. (Instagram/@vanessaangelofficial) /Instagram/@vanessaangelofficial

LINGKAR MADIUN- Aktris cantik Vanessa Angel kembali menjalani sidang atas kasus penyalahgunaan narkoba yang dilaksanakan pada tanggal 15 Oktober 2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Pada kasusnya, Polisi berhasil menemukan barang bukti berupa narkoba jenis Aprezolam dalam pil Xanax sebanyak 20 butur di mana 15 butir ditemukan di dalam kamar dan yang 5 ditemukan di dalam tasnya yang terletak di dalam mobil.

Narkoba Aprezolam sendiri terdaftar sebagai psikotropika golongan IV dengan nomor urut 02. Atas perbuatannya tersebut, Jaksa Penuntut Umum dalam sidang yang beragendakan pembacaan tuntutan menuntut hukuman 6 bulan penjara.

Baca Juga: BLT Senilai Rp2,4 Juta Untuk UMKM di Buka, Begini Cara Daftarnya

Baca Juga: Kabar Gembira, Jaemin dan Doyoung NCT Launching Akun Instagram Pribadi

Tidak hanya itu saja, Vanessa juga dituntut untuk membayar denda 10 Rp10 juta serta subsider 3 bulan hukuman kurungan. Jaksa Penuntut Umum memberikan keringanan karena Vanesha masih memiliki bayi yang masih memerlukan ASI eksklusif serta kasih sayang seorang ibu.

"Terdakwa adalah seorang perempuan yang memiliki anak yang masih bayi berumur kurang lebih 3 bulan yang masih membutuhkan ASI eksklusif, kasih sayang, serta kehadiran seorang ibu di sisinya" Ujar JPU sebagaimana yang telah dimuat di laman pikirann-rakyat.com yang berjudul Vanessa Angel Dituntut 6 Bulan Penjara, Ini Alasan JPU Beri Keringanan.

Vanessa Angel sendiri dituntut 6 bulan penjara karena ia tidak mendukung program pemerintah dalam pembasmian narkoba serta telah memiliki catatan buruk pada kasus pidana prostitusi online di tahun 2018 silam.

Baca Juga: BLT Senilai Rp2,4 Juta Untuk UMKM di Buka, Begini Cara Daftarnya

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x