Petinggi KAMI Syahganda dan Jumhur Ditahan, Arief: Saya Minta ke Presiden Jokowi Membebaskan Mereka

- 16 Oktober 2020, 23:07 WIB
Arif Poyuono
Arif Poyuono /Antara

LINGKAR MADIUN – Tiga petingga Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) ditangkap polisi.Ketiganya adalah Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan Anton Permana.

Mereka ditangkap atas didugaan mengunggah ujaran kebencian melalui akun sosial media.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, Arief Poyuono mengatakan para aktivis senior tersebut tidak bersalah. Terutama Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat.

Menurutnya, Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat tidak melanggar Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: BEM SI Gagal Temui Langsung Presiden Jokowi, Sebagai Gantinya Stafsus Presiden Datangi Massa Aksi

Baca Juga: Soal UU Cipta Kerja, Gatot Nurmayanto Buka Suara: UU Ini Tujuannya Sangat Mulia

Tak hanya itu, Arif juga  meminta Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Kapolri, Jenderal Idham Azis untuk membebaskan keduanya.

"Saya dan teman-teman akan mencoba meminta Presiden Jokowi untuk memerintahkan Kapolri untuk membebaskan mereka, dan saya pun siap memberikan jaminan agar dibebaskan," katanya sebagaimana dikutip Lingkar Madiun dari RRI pada Jumat (16/10/2020).

Perlu diketahui, kedua petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) itu ditetapkan sebagai tersangka atas postingan mereka di media sosial yang dianggap melanggar UU ITE. 

Halaman:

Editor: Rendi Mahendra

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x