Petinggi KAMI Syahganda dan Jumhur Ditahan, Arief: Saya Minta ke Presiden Jokowi Membebaskan Mereka

- 16 Oktober 2020, 23:07 WIB
Arif Poyuono
Arif Poyuono /Antara

Namun Arif membantah tuduhan tersebut. Menurutnya  apapun yang disangkakan terhadap Syahganda dan Jumhur bukan bagian dari tindak criminal seperti didasarkan pada pasal-pasal di UU ITE.

Baca Juga: Kondisi Keluarga Rangga yang Tinggal di Tengah Kebun Sawit, Pemda Bakal Membangun Rumah Layak Huni

Arif mengatakan sebagai junior,  ia mengaku sangat mengenal mereka. Menurutnya, Syahganda dan Jumhur sangat mencintai Indonesia dan selalu mengedepankan persatuan nasional.

"Mereka itu senior saya dan juga guru-guru saya dalam dunia aktivis. Saya mengenal benar mereka, mereka itu sangat mencintai Indonesia dan sangat mengedepankan persatuan nasional," tekannya.

Arif juga mengungkapkan, Syahganda dan Jumhur mempunyai saham terkait lahirnya sistem demokratis di Tanah Air.

Baca Juga: Menkominfo Ngamuk di Mata Najwa: Hoax, ya Hoax! Ketika Debat Dengan Direktur YLBHI

"Karena mereka itu orang orang baik yang punya saham di negara kita. Terutama lahirnya sistem negara yang demokratis yang telah melahirkan pemimpin dari kalangan bawah seperti Presiden Joko Widodo," lanjutnya.

Tidak selesai disitu, Arief juga memohon kepada para tokoh demokrasi, termasuk Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri untuk ikut mengimbau Kapolri agar membebaskan para aktivis. 

"Walau terkait UU Ciptaker pandangan saya dengan mereka jauh berbeda dalam menyikapinya," tukasnya.***

Halaman:

Editor: Rendi Mahendra

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah