Disebut Tidak Libatkan Buruh Dalam Perumusan UU Cipta Kerja, Ini Klarifikasi Kemenaker

- 17 Oktober 2020, 16:25 WIB
Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin saat konferensi pers di Jakarta akan menyerahkan draft Omnibus Law UU Cipta Kerja kepada Presiden Jokowi
Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin saat konferensi pers di Jakarta akan menyerahkan draft Omnibus Law UU Cipta Kerja kepada Presiden Jokowi /Dok.DPR RI/

Terkait dengan penggunaan tenaga asing, Anwar menegaskan bahwa Tenaga Kerja Asing (TKA) hanya boleh masuk apabila memiliki kompetensi tertentu dan terikat waktu.

“Contohnya adalah yang mereka memiliki keahlian yang sangat spesifik, yang memang kita tidak ada. Seandainya mesin itu rusak, misalnya, maka dia bekerja dengan jangka waktu tertentu,” tandas Anwar.*** (satyagraha/ antaranews)

Halaman:

Editor: Ninna Yuniari

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x