Terkait dengan penggunaan tenaga asing, Anwar menegaskan bahwa Tenaga Kerja Asing (TKA) hanya boleh masuk apabila memiliki kompetensi tertentu dan terikat waktu.
“Contohnya adalah yang mereka memiliki keahlian yang sangat spesifik, yang memang kita tidak ada. Seandainya mesin itu rusak, misalnya, maka dia bekerja dengan jangka waktu tertentu,” tandas Anwar.*** (satyagraha/ antaranews)